Gugatan Wanita Inisial W Terhadap Aktor Rezky Aditya Terdaftar di PN Tangerang

0
37

9NEWS- Perempuan berinisial W resmi menggugat Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Ternyata, perempuan itu bernama asli Wenny Ariani.

Hal itu terlihat dari surat gugatan yang dilayangkan pengacara W ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat tersebut terlihat jelas nama Wenny Ariani sebagai kliennya, meskipun namanya berusaha ditutup oleh sang pengacara.

Surat itu dibuat oleh kantor hukum Deo Juvante Law Firm. Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Surat tersebut ditandatangani Ferry Aswan, S.H, M.H, Dwi Kemalasari, S.H, Muhammad Anwar Sadat, S.H, M.H, Tigor Leonardo Manik, S.H, dan Muhammad Ghufron Busyofi, S.H.

Surat pun telah didaftarkan di kepaniteraan perkara Pengadilan Negeri Tangerang pada 29 Juni 2021. Dan diterima panitera muda perdata Agus Sofyan.
Menurut Muhammad Anwar Sadat, W mendaftarkan gugatan itu karena meminta pertanggungjawaban dari Rezky Aditya. Sebab, anak yang telah dilahirkannya itu tidak diakui oleh sang artis dan tidak diberi nafkah hingga usianya kini beranjak 8 tahun.

“Poin gugatannya seperti tadi yang sudah saya sampaikan adalah tentang pengakuan anak. Sekali lagi, ini adalah nyawa seorang manusia. Bukan nyawa selain manusia. Ini kan kita sebagai manusia yang berakal budi, ini punya pekerti, punya hati nurani. Ini yang kita minta,” tutur Muhammad Anwar Sadat.

Mengenai isi gugatannya yang lain, Muhammad Anwar Sadat tidak bisa membeberkannya. Sebab, hal itu akan menjadi materi gugatan yang akan dipersidangkan olehnya.

“Soal lain-lain di luar apa yang sudah saya sampaikan, ini menjadi satu skenario atau menjadi konsep penanganan perkara dari kami sehingga teman-teman akan bisa saksikan secara langsung nantinya,” imbuh Muhammad Anwar Sadat.

“Kebetulan ini adalah sidang terbuka dan bukan sidang tertutup seperti peradilan anak maupun perceraian. Sehingga nanti kami akan sampaikan bahwa strategi apa pun itu merupakan bagian dari konsep penanganan perkara kami yang tidak kami bisa sampaikan saat ini,” jelasnya.(RED)


BAGIKAN BERITA :