9NEWS- Penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang belum selesai meskipun sudah ada 3 tersangka untuk Pasal 359 KUHP. Sebab penyidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan ahli terkait Pasal 187 dan 188 KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade mengatakan untuk melakukan gelar perkara dua pasal tersebut penyidik masih membutuhkan alat bukti lainnya.
“Tersangka yang diumumkan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 berdasarkan alat bukti. Sedangkan Pasal 187 dan 188 penyidik dalam gelar perkara masih memutuskan untuk pemenuhan alat bukti lainnya,” kata Tubagus kepada wartawan, Senin (20/09/2021).
“Kalau Pasal 359 objeknya akibat materil yang ditimbulkannya adalah meninggalnya seseorang. Sedangkan Pasal 187, Pasal 188 objeknya penyebab kebakaran,” tambah Tubagus.
Sejauh ini dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Namun, dibutuhkan lebih banyak keterangan ahli untuk memperjelas bagaimana kebakaran terjadi hingga api membesar dan menewaskan 49 narapidana.
“Kita periksa ahli dari dua perguruan tinggi yang pertama dari IPB dan kedua dari UI tentang ahli kebakaran. Ahli kebakaran dibutuhkan untuk menentukan sumber api dan prakiraan waktu kapan kebakarannya,” kata Tubagus.
Tubagus menargetkan pemeriksaan itu bisa rampung dalam sepekan. Dengan begitu kasus kebakaran maut tersebut bisa cepat diselesaikan.
“Insyaallah minggu ini semuanya bisa kita selesaikan,” kata Tubagus.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/09) penyidik menetapkan 3 petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka Pasal 359 KUHP. Mereka dinilai lalai dalam tugas sehingga menyebabkan 49 narapidana tewas dalam kebakaran.(RED)